JAKARTA -- Sampai saat ini skema pembiayaan Murabahah atau jual beli
masih menjadi primadona dalam transaksi perbankan syariah. Padahal jika
balik kepada dasar perkembangan ekonomi syariah, akad pembiayaan
Mudharabah atau bagi hasil dirasa yang paling tepat.
Namun
menurut Direktur Keuangan dan Operasional Bank Muamalat, Hendiarto, ada
beberapa hal yang menyebabkan nasabah dan bank syariah jarang
menggunakan skim Mudharabah. Pertama menurut dia karena hasil dari
pembiayaan mudharabah tak pasti.
Artinya tingkat kepastian
tergantung realisasi bisnis dari pengelola (mudharib) atau sang nasabah.
Sementara bank sebagai shahibul amal, yang telah membuat perjanjian di
awal, menunggu laporan bisnis dari sang nasabah.
Jika bisnis
sedang mengalami penurunan maka jumlah bagi hasil pun ikut menurun.
Begitu juga ketika bisnis meningkat, maka bagi hasil pun ikut terkerek
naik. Ia menyampaikan meski saat ini rata-rata perbankan syariah lebih
mengedepankan skim murabahah, namun pihaknya tidak. Total komposisi
murabahah di Bank Muamalat mencapai 50 persen. Sementara 50 persen
lainnya terbagi antara skim mudharabah dan musyarakah.
Sementara
itu menurut Presiden Direktur Maybank Syariah Indonesia, Norfadelizan
Abdul Rahman, menyampaikan sebenarnya berdasarkan profit dan loss sharing basis pengembalian mudharabah cukup baik. Hanya saja mungkin karena sebagian bank menilai mudharabah beresiko.
Apalagi
karena sebagian besar bank ritel melakukan pembiayaan kepada
perorangan. Artinya ada kemungkinan bank salah menyalurkan, nasabah
tidak jujur dan laporan keuangan yang tak benar.
Sementara jika
nasabah korporat umumnya sudah mampu membuat laporan keuangan. Namun
bukan berarti nasabah korporat tidak beresiko. Resiko tetap ada, baik
ritel maupun mitigasi, namun bank harus mampu melakukan mitigasi
Pihaknya sendiri baru saja meluncurkan produk dengan akad mudharabah
muqayyadah. Secara internasional dikenal dengan Restricted Profit
Sharing Investment Account.
Karakteristik produk ini tutur dia
bahwa investor memiliki hak untuk menentukan sektor usaha atau pengusaha
yang akan dibiayai. Dengan imbal hasil berdasarkan kesepakatan antara
investor dan pengelola dana/usaha. ''Nature-nya perbankan syariah memang
di produk bagi hasil,''tutur dia kepada ROL, Selasa (15/4).
0 Komentar