Banyaknya kebutuhan masyarakat yang semakn hari semakin bertambah
perlu ditopang dengan suatu fasilitas. Fasilitas yang kemudian muncul
akan dilakukan berbagai pihak untuk bertemu. Tempat itulah yang kemudian
disebut pasar.
Pasar merupakan tempat bertemunya pembeli dan penjual. Di tempat
inilah orang-orang yang memiliki berbagai barang dan kepentingan
bertemu, dari sana pulalah muncul kerjasama dalam bentuk transaksi jual
beli.
Pasar yang sempurna terjadi ketika terjadi transaksi tawar menawar
antara penjual dan pembeli. Jangan sampai ada intervensi atau
pengaturanyang berlebih
dalam melakukan transaksi jual beli. hal ini
dikarenakan adanya proses tawar menawar merupakan perwujudan dari sifat
alamiah manusia dan keberagaman keperluan. Tidak akan adil adanya jika
harga yang seharusnya disepakati jadi memberatkan salah satu pihak
karena adanya intervensi tersebut.
Bahkan panutan kita Muhammad saw ketika diminta untuk menentukan
harga, beliau menolaknya. Hal ini menunjukkan bahwa penentuan harga
sudah selayaknya dilakukan melalui transaksi antara pelaku jual beli dan
bukan hasil dari pengendalian harga.
Tapi apakah berarti pemerintah tidak boleh menetukan harga?
Pemerintah dalam hal ini bertindak sebagai pengawas, seperti yang
dilakukan khalifah Umar bin Khattab pada masa khilafah. Ketika Beliau
melihat penjual anggur yang menurunkan harga dengan maksud mendapat
pelanggan ang banyak, Beliau memerintahkan kepada penjual tersebut untuk
menaikkan harga hingga batas normalnya, jika tidak penjual itu dipaksa
keluar dari pasar. Kebijakan seperti inilah yang diperlukan untuk
menjaga stabilitas harga di pasar yang dapat menjaga kepentingan di
antara dua belah pihak.
Wallahu a’lam
Sumber : http://ekonomisyariah.info/blog/2014/04/15/mekanisme-pasar/
0 Komentar