Sebuah nama, istilah, lambang, symbol ataupun
hal lain yang dapat menjadi sebuah identitas dari suatu produk atau jasa. Yang
secara jelas dapat membedakan dari produk atau jasa yang lain alam kategori
yang sama adalah merek.(Muhammad marketing: hal 76)
Islamic branding menurut pakar pebisnis
Universitas Uni Emirat Arab (UEA), Bakar Alserhan memperkenalkan Islamic
branding dalam istilah yang sarat makna sekaligus pembeda dalam “On Isamic
Branding : Brand as a Good Deeds” (journal of Islamic Marketing: 2010). Yaitu,
Islamic Branding sebagai kebajikan.
Bakar Alserhan mendefinisikan Islamic
Branding dalam tigal hal yang dilihat dari aspek: (1) kepatuhan, merek
mengikuti nilai dan aturan islam;(2) asal, merek berasal Negara muslim; (3)
Konsumen, merek ditujukan untuk konsumen muslim. (majalah sharing: 2012).
Memang brand (merek) sangat penting dalam
melakukan bisnis karena brand inilah yang menjadi ciri khas dari suatu
perusahaan dalam memasarkan produknya, brand ini menjadi salah satu pemikat
konsumen untuk mau membeli produk kita.
Sebagai seorang muslim menginginkan suatu
produk atau jasa yang sesuai syar’I atau sesuai tatanan agama islam. Tak jarang
kita sebagai seorang muslim sulit untuk mencari produk atau jasa yang benar-benar
sesuai syariat (hukum) islam, seperti kita membeli roti yang tidak tercantum
label halal atau pun makanan yang lain pasti mengedepankan makanan yang halal,
toyib (baik), serta suci. Mulai dari
bahan pembuatan makanan apakah terdapat bahan-bahan yang haram atau
tidak. Didalam hati kita pasti merasa was-was kalau nanti makanan mengandung
unsure yang haram.
Islamic Branding ini hadir untuk menjawab
segala keraguan yang ada didalam hati kita dan memudahkan kita untuk tetap
menikmati suatu produk atau jasa yang sesuai syar’I sehingga kita merasa aman
dalam menggunakannya.
Pasar Muslim di Dunia
Indonesia adalah negara yang
terletak di benua Asia sebelah tenggara. Meskipun jauh dari negara asal agama
Islam, namun penduduk yang menganut agama Islam di Indonesia sangatlah besar,
yaitu sekitar 12,7 persen dari total Muslim dunia. Pada tahun 2010, penganut
Islam di Indonesia sekitar 205 juta jiwa atau 88,1 persen dari jumlah penduduk.Menurut publikasi BPS pada bulan
Agustus 2010, jumlah penduduk Indonesia berdasarkan hasil sensus adalah
sebanyak 237.556.363 orang, yang terdiri dari 119.507.580 laki-laki dan
118.048.783 perempuan, dengan tingkat laju pertumbuhan rata-rata sebesar 1,4%
per tahun.
Dunia
islam berkembang diseluruh dunia. Menurut Pew Research Center’s Forum on
Religion dan Public Life, populasi muslim dunia akan tumbuh sekitar 35% dalam
20 tahun kedepan, naik dari 1.6 milliar di 2010 menjadi 2.2 milliar di 2030.
Kenaikan ini dua kali, pertumbuhan penduduk dunia yang non muslim.
Atau,
sekitar 26,4% penduduk dunia pada 2030 adalah Muslim. Dan sekitar 60%
pertumbuhan ini akan terjadi Asia-Pasifik. “setelah ada demografinya betapa
pentingnya pasar ini”, kata seorang marketing guru yang juga Associate Fellow
Said Business School Oxford University, Dr. Paul temporal.
Potensi
pasar yang besar ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin karena orang-orang
cenderung lebih memilih produk atau jasa yang sesuai syar’I yang jelas akan
adanay sertifikat kehalalan suatu produk
atau jasa. Beberapa tahun terakhir , selain lembaga keuangan syariah (LKS),
seperti bank syariah, asuransi syariah, gadai syariah, dan sebagainya, industri
syariah di Tanah Air juga “dimeiahkan” dengan keberadaan lembaga-lembaga bisnis
syariah(LBS). bisnis-bisnis berlabel syariah terus bermunculan, seperti hotel
syariah, rumah sakit syariah, klinik syariah, rumah makan (restoran) syariah,
salon syariah (muslimah), kedai (cafe) syariah, MLM syariah, investasi bisnis
syariah on line, dan masih banyak lagi.
Kualitas
tidak bisa ditawar.
Sejalan
dengan perkembangan bisnis-bisnis berlabel syariah yang semakin meluas jenisnya
tersebut, saat ini mulai timbul keluhan, bahwa ada bisnis yang berlabel syariah
tetapi dalam praktiknya tidak sesuai syariah. Padahal penyebutan kata “syariah”
dalam dunia bisnis,mengandung pengertian bahwa praktik bisnis yang dijalankan
disitu adalah berdasarakan aturan agama islam, tidak mengandung riba dan
penipuan, saling menguntungkan, , dan sebagainya. Artinya adalah bisnis yang
“syariah” tidak boleh terkontaminasi dengan praktik curang, riba, gharar
(spekulasi), zalim, dan lain-lain.
Konsumen
selalu menginkan suatu produk atau jasa yang bermutu, tidak hanya berlabel
syariah tetapi kulaitas dari suatu produk atau jasa di kesampingkan (buruk), bahwa
kualitas menjadi hal yeng teramat penting dalam menjalankan bisnis. Jangan
ketika menajalankan bisnis hanya sekedar menjalankan saja tanpa memperhatikan
kualitas dan values islam dari suatu
produk atau jasa, maka alhasil banyak konsumen dengan persepsi negative
mengenai Islamic Brand .
Dengan
melihat fenomena tersebut, kita bisa melihat dengan lebih luas bahwa Islamic branding sejatinya bukan hanya
soal produk-produk yang berlabel islam, tetap kita juga harus melakukan
marketing dengan nilai-nilai islam, memadukan profit dan prophetic values, maka terjadilah Islamic branding. Sebenarnya pasar mana yang dapat disasar oleh
sebuah brand, meskipun berlabel
syariah, apakah hanya pasar muslim? Salah kalau orang berpikir syariah itu
hanya untuk orang muslim saja. Padahal, syariah itu baik untuk semua orang.
Kurang
regulasi yang jelas untuk LBS
Lembaga-lembaga
keuangan syariah (LKS) seperti, perbankan syariah sudah jelas ada undang-undang
No.21 tahun 2008 tentang perbankan syariah dan surat berharga syariah nasional
(SBSN) yang memberikan kekuatan hukum yang kuat bagi perbankan syariah dan
keuangan syariah beroperasi di Indonesia. Namun untuk lembaga bisnis syariah
(LBS) masih sangat rentan bermasalah. Banyaknya lembaga bisnsi syariah (LBS)
seperti, Rumah sakit islami, Hotel syariah, slaon syariah (muslimah), dan MLM
syariah. Dalam bidang produk mungkin tidak terlalu bermasalah karena jika dia berkomitmen
untuk melakukan perbaikan maka akan diberikan waktu untuk memperbaiki dan jelas
produknya bisa di awasi oleh DSN, sedangkan untuk jasa seperti MLM yang dalam
hal ini berlabel islami tetapi dalam praktiknya tidak sesuai syariah, masih
melakukan praktik grharar (spekulasi), tidak saling menguntungkan.
Inilah
celah yang harus diperhatikan agar Islamic
branding ini tidak hanya ikut-ikutan trend
tetapi tidak memperhatikan etika bisnis yang islami serta nilai-nilai
syariah dilalaikan, sehingga masyarakat akan beranggapan negatif bahwa Islamic branding ini tidak bermutu dan
tidak profesionalisme dalam menerapakan aturan-aturan islamnya. Pakar ekonomi
syariah , Adiwarman Karim mengatakan memang terdapat kendala dari bisnis
berlabel syariah, yang diluar lembaga satariah (LKS).
“Pada
lembaga non keuangan syariah atau kita sebut lembaga bisnis syarah (LBS),
regulasinya memamng tidak begitu ketat. Sehingga banyak orang yang
menyalahgunakan. Jadi, walaupaun DSN MUI sudah menyuruh untuk melengkapi semua
dokumen, namun segera setelah bisnisnya disetujui, maka lalu dia tidak lengkap.
Pokoknya dia sudah dapatlabel syariah, maka dia langsung memulai jualan.
Padahal, kala misalnya bisnisnya itu MLM, maka dia harus ijin SIUPL, intinya
harus ada peraturannya,” papar Adiwarman.
Untuk menghindari terjadi masalah baik di LBS maupun LKS, maka peran DPS
sangatlah krusial. Karena menurut Hidayat, DSN MUI mengawasi LKS dan LBS,
dengan cara menemptkan dewan pengawas syariah yang berkompeten.
Semoga dengan artikel yang sedikit ini dapat
bermanfaat untuk kita semua dalam rangka mendakwahkan ekonomi islam serta
membumikan ekonomi islam di Dunia. Marihlah kita sebagai umat muslim untuk
menigkatkan dalam memajukan ekonomi islam baik dalam melukan riset, diskusi
ilamiah, serta terjun langsung ke masyarakat sehingga masyarakat dapat lebih banyak
mengetahui tentang apa itu ekonomi islam yang sebenarnya, sehingga bangsa
Indonesia ini dapat makmur dan sejarahtera tidak ada lagi orang dirugikan.
Saatnya kita menghapus ekonomi kapitalis yang hanya menyengsarakan rakyat serta
membodohkan kita semua dalam bidang ekonomi, bagaimana pun salah satu aspek
yang terpenting dalam bernegara dan dalam apapun yaitu, aspek ekonomi. Aspek
ekonomi ini sangat berpengaruh untuk masa depan kita semua.
Sebagai
mahasiswa harus melukan perubahan kearah yang lebih baik, hai para pemuda
bangsa ini tergantung anak muda sekarang, jika ingin melihat hancur bangsa ini
maka lihatlah apakah anal mudanya berkompeten atau hanya ikut-ikutan trend masa
kini saja. Sebagai ekonom robbani beban ini sangat berat bila kita tidak bersatu
dalam membumikan ekonomi islam. Ekonom robbani adalah yang terus melakukan
dakwah, ukhuwah dan ilamiah. Inilah salah satu modal kita bila kita ingin
menerapkan ekonomi syariah, ekonomi yang berpihak kepada masyarakat kecil,
ekonomi yang saling menguntungkan, ekonomi yang tidak menggunakan sistem riba,
bertransaksi adil.
Ekonom
Robbani, Bisa !!!
Oleh : Muhtar ( Mahasiswa Perbankan Syariah Unisma Bekasi)
0 Komentar