Advertisement

Main Ad

ISLAMIC BRANDING


Apa itu Islamic Branding ?
Sebuah nama, istilah, lambang, symbol ataupun hal lain yang dapat menjadi sebuah identitas dari suatu produk atau jasa. Yang secara jelas dapat membedakan dari produk atau jasa yang lain alam kategori yang sama adalah merek.(Muhammad marketing: hal 76)

Islamic branding menurut pakar pebisnis Universitas Uni Emirat Arab (UEA), Bakar Alserhan memperkenalkan Islamic branding dalam istilah yang sarat makna sekaligus pembeda dalam “On Isamic Branding : Brand as a Good Deeds” (journal of Islamic Marketing: 2010). Yaitu, Islamic Branding sebagai kebajikan.

Bakar Alserhan mendefinisikan Islamic Branding dalam tigal hal yang dilihat dari aspek: (1) kepatuhan, merek mengikuti nilai dan aturan islam;(2) asal, merek berasal Negara muslim; (3) Konsumen, merek ditujukan untuk konsumen muslim. (majalah sharing: 2012).

Memang brand (merek) sangat penting dalam melakukan bisnis karena brand inilah yang menjadi ciri khas dari suatu perusahaan dalam memasarkan produknya, brand ini menjadi salah satu pemikat konsumen untuk mau membeli produk kita.

Sebagai seorang muslim menginginkan suatu produk atau jasa yang sesuai syar’I atau sesuai tatanan agama islam. Tak jarang kita sebagai seorang muslim sulit untuk mencari produk atau jasa yang benar-benar sesuai syariat (hukum) islam, seperti kita membeli roti yang tidak tercantum label halal atau pun makanan yang lain pasti mengedepankan makanan yang halal, toyib (baik), serta suci. Mulai dari  bahan pembuatan makanan apakah terdapat bahan-bahan yang haram atau tidak. Didalam hati kita pasti merasa was-was kalau nanti makanan mengandung unsure yang haram.


Islamic Branding ini hadir untuk menjawab segala keraguan yang ada didalam hati kita dan memudahkan kita untuk tetap menikmati suatu produk atau jasa yang sesuai syar’I sehingga kita merasa aman dalam menggunakannya.

Pasar Muslim  di Dunia
Indonesia adalah negara yang terletak di benua Asia sebelah tenggara. Meskipun jauh dari negara asal agama Islam, namun penduduk yang menganut agama Islam di Indonesia sangatlah besar, yaitu sekitar 12,7 persen dari total Muslim dunia. Pada tahun 2010, penganut Islam di Indonesia sekitar 205 juta jiwa atau 88,1 persen dari jumlah penduduk.Menurut publikasi BPS pada bulan Agustus 2010, jumlah penduduk Indonesia berdasarkan hasil sensus adalah sebanyak 237.556.363 orang, yang terdiri dari 119.507.580 laki-laki dan 118.048.783 perempuan, dengan tingkat laju pertumbuhan rata-rata sebesar 1,4% per tahun.

Dunia islam berkembang diseluruh dunia. Menurut Pew Research Center’s Forum on Religion dan Public Life, populasi muslim dunia akan tumbuh sekitar 35% dalam 20 tahun kedepan, naik dari 1.6 milliar di 2010 menjadi 2.2 milliar di 2030. Kenaikan ini dua kali, pertumbuhan penduduk dunia yang non muslim.

Atau, sekitar 26,4% penduduk dunia pada 2030 adalah Muslim. Dan sekitar 60% pertumbuhan ini akan terjadi Asia-Pasifik. “setelah ada demografinya betapa pentingnya pasar ini”, kata seorang marketing guru yang juga Associate Fellow Said Business School Oxford University, Dr. Paul temporal.
Potensi pasar yang besar ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin karena orang-orang cenderung lebih memilih produk atau jasa yang sesuai syar’I yang jelas akan adanay sertifikat  kehalalan suatu produk atau jasa. Beberapa tahun terakhir , selain lembaga keuangan syariah (LKS), seperti bank syariah, asuransi syariah, gadai syariah, dan sebagainya, industri syariah di Tanah Air juga “dimeiahkan” dengan keberadaan lembaga-lembaga bisnis syariah(LBS). bisnis-bisnis berlabel syariah terus bermunculan, seperti hotel syariah, rumah sakit syariah, klinik syariah, rumah makan (restoran) syariah, salon syariah (muslimah), kedai (cafe) syariah, MLM syariah, investasi bisnis syariah  on line, dan masih banyak lagi.

Kualitas tidak bisa ditawar.
Sejalan dengan perkembangan bisnis-bisnis berlabel syariah yang semakin meluas jenisnya tersebut, saat ini mulai timbul keluhan, bahwa ada bisnis yang berlabel syariah tetapi dalam praktiknya tidak sesuai syariah. Padahal penyebutan kata “syariah” dalam dunia bisnis,mengandung pengertian bahwa praktik bisnis yang dijalankan disitu adalah berdasarakan aturan agama islam, tidak mengandung riba dan penipuan, saling menguntungkan, , dan sebagainya. Artinya adalah bisnis yang “syariah” tidak boleh terkontaminasi dengan praktik curang, riba, gharar (spekulasi), zalim, dan lain-lain.

Konsumen selalu menginkan suatu produk atau jasa yang bermutu, tidak hanya berlabel syariah tetapi kulaitas dari suatu produk atau jasa di kesampingkan (buruk), bahwa kualitas menjadi hal yeng teramat penting dalam menjalankan bisnis. Jangan ketika menajalankan bisnis hanya sekedar menjalankan saja tanpa memperhatikan kualitas dan values islam dari suatu produk atau jasa, maka alhasil banyak konsumen dengan persepsi negative mengenai Islamic Brand .

Dengan melihat fenomena tersebut, kita bisa melihat dengan lebih luas bahwa Islamic branding sejatinya bukan hanya soal produk-produk yang berlabel islam, tetap kita juga harus melakukan marketing dengan nilai-nilai islam, memadukan profit dan prophetic values, maka terjadilah Islamic branding. Sebenarnya pasar mana yang dapat disasar oleh sebuah brand, meskipun berlabel syariah, apakah hanya pasar muslim? Salah kalau orang berpikir syariah itu hanya untuk orang muslim saja. Padahal, syariah itu baik untuk semua orang.

Kurang regulasi yang jelas untuk LBS
Lembaga-lembaga keuangan syariah (LKS) seperti, perbankan syariah sudah jelas ada undang-undang No.21 tahun 2008 tentang perbankan syariah dan surat berharga syariah nasional (SBSN) yang memberikan kekuatan hukum yang kuat bagi perbankan syariah dan keuangan syariah beroperasi di Indonesia. Namun untuk lembaga bisnis syariah (LBS) masih sangat rentan bermasalah. Banyaknya lembaga bisnsi syariah (LBS) seperti, Rumah sakit islami, Hotel syariah, slaon syariah (muslimah), dan MLM syariah. Dalam bidang produk mungkin tidak terlalu bermasalah karena jika dia berkomitmen untuk melakukan perbaikan maka akan diberikan waktu untuk memperbaiki dan jelas produknya bisa di awasi oleh DSN, sedangkan untuk jasa seperti MLM yang dalam hal ini berlabel islami tetapi dalam praktiknya tidak sesuai syariah, masih melakukan praktik grharar (spekulasi), tidak saling menguntungkan.

Inilah celah yang harus diperhatikan agar Islamic branding ini tidak hanya ikut-ikutan trend tetapi tidak memperhatikan etika bisnis yang islami serta nilai-nilai syariah dilalaikan, sehingga masyarakat akan beranggapan negatif bahwa Islamic branding ini tidak bermutu dan tidak profesionalisme dalam menerapakan aturan-aturan islamnya. Pakar ekonomi syariah , Adiwarman Karim mengatakan memang terdapat kendala dari bisnis berlabel syariah, yang diluar lembaga satariah (LKS).

“Pada lembaga non keuangan syariah atau kita sebut lembaga bisnis syarah (LBS), regulasinya memamng tidak begitu ketat. Sehingga banyak orang yang menyalahgunakan. Jadi, walaupaun DSN MUI sudah menyuruh untuk melengkapi semua dokumen, namun segera setelah bisnisnya disetujui, maka lalu dia tidak lengkap. Pokoknya dia sudah dapatlabel syariah, maka dia langsung memulai jualan. Padahal, kala misalnya bisnisnya itu MLM, maka dia harus ijin SIUPL, intinya harus ada peraturannya,” papar Adiwarman.  Untuk menghindari terjadi masalah baik di LBS maupun LKS, maka peran DPS sangatlah krusial. Karena menurut Hidayat, DSN MUI mengawasi LKS dan LBS, dengan cara menemptkan dewan pengawas syariah yang berkompeten.

Semoga  dengan artikel yang sedikit ini dapat bermanfaat untuk kita semua dalam rangka mendakwahkan ekonomi islam serta membumikan ekonomi islam di Dunia. Marihlah kita sebagai umat muslim untuk menigkatkan dalam memajukan ekonomi islam baik dalam melukan riset, diskusi ilamiah, serta terjun langsung ke masyarakat sehingga masyarakat dapat lebih banyak mengetahui tentang apa itu ekonomi islam yang sebenarnya, sehingga bangsa Indonesia ini dapat makmur dan sejarahtera tidak ada lagi orang dirugikan. Saatnya kita menghapus ekonomi kapitalis yang hanya menyengsarakan rakyat serta membodohkan kita semua dalam bidang ekonomi, bagaimana pun salah satu aspek yang terpenting dalam bernegara dan dalam apapun yaitu, aspek ekonomi. Aspek ekonomi ini sangat berpengaruh untuk masa depan kita semua.

Sebagai mahasiswa harus melukan perubahan kearah yang lebih baik, hai para pemuda bangsa ini tergantung anak muda sekarang, jika ingin melihat hancur bangsa ini maka lihatlah apakah anal mudanya berkompeten atau hanya ikut-ikutan trend masa kini saja. Sebagai ekonom robbani beban ini sangat berat bila kita tidak bersatu dalam membumikan ekonomi islam. Ekonom robbani adalah yang terus melakukan dakwah, ukhuwah dan ilamiah. Inilah salah satu modal kita bila kita ingin menerapkan ekonomi syariah, ekonomi yang berpihak kepada masyarakat kecil, ekonomi yang saling menguntungkan, ekonomi yang tidak menggunakan sistem riba, bertransaksi adil.

Ekonom Robbani, Bisa !!! 

Oleh : Muhtar ( Mahasiswa Perbankan Syariah Unisma Bekasi)

Posting Komentar

0 Komentar