Pengertian
Gadai Menurut Umum (Konvensional)
Pegadaian adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas
suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang
berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh orang lain atas nama
orang yang mempunyai utang. Seseorang yang berutang tersebut memberikan
kekuasaan kepada orang yang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang
telah diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang berutang tidak dapat
melunasi kewajibannya pada saat jatuh tempo.
Perusahaan Umum Pegadaian adalah suatu badan usaha di Indonesia yang secara
resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa
pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai.
Pengertian Gadai Menurut Syari’at Islam
Gadai dalam perspektif islam disebut dengan istilah rahn, yaitu suatu
perjanjian untuk menahan sesuatu barang sebagai jaminan atau tanggungan utang.
Kata rahn secara etimologi berarti “tetap”,”berlangsung”dan “menahan”. maka
dari segi bahasa rahn bisa diartikan sebagai menahan sesuatu dengan tetap.
Ar-Rahn adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas
pinjaman yang diterimanya.
rahn merupakan suatu akad utang piutang dengan menjadikan barang yang mempunyai
nilai harta menurut pandangan syara’ sebagai jaminan, hingga orang yang
bersangkutan boleh mengambil utang.
Sejarahnya Pegadaian Syariah
Terbitnya PP/10 tanggal 1 April 1990 dapat dikatakan menjadi tonggak awal
kebangkitan Pegadaian, satu hal yang perlu dicermati bahwa PP10 menegaskan misi
yang harus diemban oleh Pegadaian untuk mencegah praktik riba, misi ini tidak
berubah hingga terbitnya PP103/2000 yang dijadikan sebagai landasan kegiatan
usaha Perum Pegadaian sampai sekarang. Banyak pihak berpendapat bahwa
operasionalisasi Pegadaian pra Fatwa MUI tanggal 16 Desember 2003 tentang Bunga
Bank, telah sesuai dengan konsep syariah meskipun harus diakui belakangan bahwa
terdapat beberapa aspek yang menepis anggapan itu. Berkat Rahmat Alloh SWT dan
setelah melalui kajian panjang, akhirnya disusunlah suatu konsep pendirian unit
Layanan Gadai Syariah sebagai langkah awal pembentukan divisi khusus yang
menangani kegiatan usaha syariah..
Konsep operasi Pegadaian syariah mengacu pada sistem administrasi modern yaitu
azas rasionalitas, efisiensi dan efektifitas yang diselaraskan dengan nilai
Islam. Fungsi operasi Pegadaian Syariah itu sendiri dijalankan oleh
kantor-kantor Cabang Pegadaian Syariah/ Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS)
sebagai satu unit organisasi di bawah binaan Divisi Usaha Lain Perum Pegadaian.
ULGS ini merupakan unit bisnis mandiri yang secara struktural terpisah
pengelolaannya dari usaha gadai konvensional. Pegadaian Syariah pertama kali
berdiri di Jakarta dengan nama Unit Layanan Gadai Syariah ( ULGS) Cabang Dewi
Sartika di bulan Januari tahun 2003. Menyusul kemudian pendirian ULGS di
Surabaya, Makasar, Semarang, Surakarta, dan Yogyakarta di tahun yang sama
hingga September 2003. Masih di tahun yang sama pula, 4 Kantor Cabang Pegadaian
di Aceh dikonversi menjadi Pegadaian Syariah.
Landasan Hukum
Landasan konsep pegadaian Syariah juga mengacu kepada syariah Islam yang
bersumber dari Al Quran dan Hadist Nabi SAW. Adapun dasar hukum yang dipakai
adalah :
Surat Al Baqarah : 283
“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu
tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang
dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai
sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya
(hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu
(para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya,
maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha
Mengetahui apa yang kamu kerjakan
Hadits Rasul Saw yang diriwayatkan oleh Muslim dari Aisyah ra.
عَÙ†ْ عَائِØ´َØ©َ Ù‚َالَتْ اشْتَرَÙ‰ رَسُولُ اللَّÙ‡ِ صَÙ„َّÙ‰ اللَّÙ‡ُ عَÙ„َÙŠْÙ‡ِ
ÙˆَسَÙ„َّÙ…َ Ù…ِÙ†ْ ÙŠَÙ‡ُودِÙŠٍّ Ø·َعَامًا ÙˆَرَÙ‡َÙ†َÙ‡ُ دِرْعًا Ù…ِÙ†ْ Øَدِيدٍ.
“Dari Aisyah berkata: Rasulullah Saw membeli makanan dari seorang Yahudi dan
menggadaikannya dengan besi”.
“Dari Anas ra bahwasanya ia berjalan menuju Nabi Saw dengan roti dari gandum
dan sungguh Rasulullah Saw telah menaguhkan baju besi kepada seorang Yahudi di
Madinah ketika beliau mengutangkan gandum dari seorang Yahudi”. (HR.Anas r.a)
Landasan hukum berikutnya adalah Ijma’ ulama atas hukum mubah (boleh)
perjanjian gadai.
Adapun mengenai Prinsip rahn (gadai) telah memiliki fatwa dari Dewan Syari`ah
Nasional Majelis Ulama Indonesia yaitu fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor
25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn dan fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor
26/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn Emas.
Rukun dan Syarat Transaksi Gadai
Secara umum syarat sah dan rukun dalam menjalankan transaksi gadai adalah
sebagai berikut:
Rukun Gadai
a. Ada ijab dan qabul (shighat)
b. Terdapat orang yang berakad yang mengadaikan (rahin) dan yang menerima gadai
(murtahin)
c. Ada jaminan (marhun) berupa barang / harta
d. Utang (marhun bih)
2.
Syarat Sah Gadai
a. Shigat
b. Orang yang beraka
c. Barang yang dijadikan pinjaman
d. Utang (marhun bih)
Hak dan Kewajiban Pihak yang Berakad
. Penerima Gadai (Murtahin)
Hak Penerima Gadai
a.
Apabila rahin tidak dapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo, murtahin
berhak untuk menjual marhun
b. Untuk menjaga keselamatan marhun, pemegang gadai berhak mendapatkan
penggantian biaya yang dikeluarkan
c. Pemegang gadai berhak menahan barang gadai dari rahin, selama pinjaman belum
dilunasin
Kewajiban
Penerima Gadai
a) Apabila terjadi sesuatu (hilang ataupun cacat) terhadap marhun akibat dari
kelalaian, maka marhun harus bertanggung jawab
b) Tidak boleh menggunakan marhun untuk kepentingan pribadi
c) Sebelum diadakan pelelengan marhun, harus ada pemberitahuan kepada rahin
Pemberi Gadai (Rahin)
Hak Pemberi Gadai
a. Setelah pelunasan pinjaman, rahin berhak atas barang gadai yang diserahkan
kepada murtahin
b. Apabila terjadi kerusakan atau hilangnya barang gadai akibat kelalaian
murtahin, rahin menuntut ganti rugi ataas marhun
c. Setelah dikurangi biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya, rahin berhak
menerima sisa hasil penjualan marhun
d. Apabila diketahui terdapat penyalahgunaan marhun oleh murtahin, maka rahin
berhak untuk meminta marhunnya kembali
Kewajiban
Pemberi Gadai
a. melunasi penjaman yang telah diterima serta biaya-biaya yang ada dalam kurun
waktu yang telah ditentukan
b. apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan rahin tidak dapat melunasi
pinjamannya, maka harus merelakan penjualan atas marhun pemiliknya
C.
Akad Perjanjian Transaksi Gadai
a) Qard al- Hasan
Akad ini digunakan nasabah untuk tujuan konsumtif, oleh karena itu nasabah
(rahin) akan dikenakan biaya perawatan dan penjagaan barang gadai (marhun)
kepada pegadaian (murtahin)
Ketentuannya:
- Barang gadai hanya dapat dimanfaatkan dengan jalan menjual, seperti emas, barang
elektronik, dan lain sebagainya
- Karena berifat social, maka tidak ada pembagian hasil. Pegadaian hanya
diperkenakan untuk mengenakan biaya administrsi kepada rahin
b) Mudharabah
Akad yang diberikan bagi nasabah yang ingin memperbesar modal usahanya atau
untuk pembiayaan lain yang bersifat produktif.
Ketentuannya:
- Barang gadai dapat berupa barang barang bergerak maupun barang tidak bergerak
seperti : emas, elektronoik, kendaraan bermotor, tanah, rumah,dll
- Keundungan dibagi setelah dikurangi dengan biaya pengelolaan marhun
c) Ba’I Muqayyadah
Akad ini diberikan kepada nasabah untuk keperluan yang bersifat produktif.
Seperti pembelian alat kantor, modal kerja. Dalam hal ini murtahin juga dapat
menggunakan akad jual beli untuk barang atau modal kerja yang diingginkan oleh
rahin. Barang gadai adalah barang yang dimanfaatkan oleh rahin aupun murtahin.
d)
Ijarah
Objek dari akad ini pertukaran manfaat tertentu.bentuknya adalah murtahin
menyewakan tempat penyimpanan barang.
Pemanfaatan
Barang rahan
Mayoritas ulama membolehkan pegadaian memanfaatkan barang yang digadaikannya
selama mendapat izin dari murtahin selain itu pengadai harus menjamin barang
tersebut selamat dan utuh.
Dari Abu Hurairah r.a bahsawanya Rasulullah saw berkata: “barang yang
digadaikan itu tidak boleh ditutup dari pemilik yang menggadaikannya. Baginya
adalah keuntungan dan tanggung jawabnyalah bila ada kerugian atau biaya” (HR
Syafi’I dan Daruqutni).
Mayoritas ulama, selain mazhab hanbali, berpendapat bahwa murtahin (penerima
gadai) tidak boleh mempergunakan barang rahan.
Berakhirnya Akad Rahan
1. Barang telah diserahkan kembali pada pemiliknya
2. Rahin membayar hutangnya
3. Pembebasan hutang dengan cara apapun, meskipun dengan pemindahan oleh
murtahin
4. Pembatalan oleh murtahin meskipun tidak ada persetujuan dari pihak rahin
5. Rusaknya barang rahin bukan oleh tindakan atau pengguna murtahin
6. memanfaatkan barang rahn dengan barang penyewaan, hibah atau shadaqah baik
dari pihak rahin maupun murtahin
Mekanisme Operasional dan Perhitungan Pegadaian Syari’ah
Dengan memahami konsep lembaga gadai syariah maka sebenarnya lembaga gadai
syariah untuk hubungan antar pribadi sudah operasional. Setiap orang bisa
melakukan perjanjian hutang piutang dengan gadai secara syariah. Pada dasarnya
konsep hutang piutang secara syariah dilakukan dalam bentuk al-qardhul hassan,
dimana pada bentuk ini tujuan utamanya adalah memenuhi kewajiban moral sebagai
jaminan sosial.
§ Perhiasan:
§ Alat – alat rumah tangga
§ Kendaraan
2. Biaya – biaya
§ Biaya administrasi pinjaman
Untuk transaksi pinjaman ditetapkan sebesar Rp 50,- untuk setiap kelipatan
pinjaman Rp 5.000,- biaya ini hanya dikenakan 1 kali diawal akad
§ Jasa simpanan
Besarnya tarif ditentukan oleh:
§ Nilai taksiran barang
§ Jangka waktu ditetapkan 90
hari
§ Perhitungan simpanan setiap
kelipatan 5 hari. Berlaku pembulatan ke atas (1-4 hari dengan 5 hari)
Ketentuan Barang
§ Perhiasan sebesar Rp 90,-
per 10 hari. Total biaya dilakukan pembulatan Rp 100 terdekat (0-50 dianggap 0;
> 51- 100 dibulatkan Rp 100,-)
§ Barang elektronok alat
rumah tangga biayanya sebesar Rp 95,- per 10 hari
§ Kendaraan bermotor biayanya
sebesar Rp 100,- Per 10 hari
3. Sistem cicilan atau perpanjangan
Nasabah (rahin) dapat melakukan cicilan dengan jangka waktu 4 bulan. Jika belum
dapat melunasi dalam waktu tersebut, maka rahin dapat mengajukan permohonan
serta menyelesaikan biayanya. Lamanya waktu perpanjangan adalah kurang lebih 4
bulan. Jika nasabah masih belum dapat mengembalikan pinjmanya, maka marhun tidak
dapat diambil.
4. Ketentuan pelunasan pinjaman dan pengambilan barang gadai
Gol
Besarnya Taksiran Nilai Taksiran Biaya Administrsi Tarif jasa simpanan
kelipatan
A 100,000-500,000 500,000 5000 45 10
B 510,00-1,000,000 >500 ribu-1 juta 6000 225 50
C 1.050.000-5.000.000 > 1 juta-5 juta 7,500 450 100
D 5.050.000-10.000.000 >5juta- 10 juta 10.000 2250 500
E 10.050.000 > 10 juta 15.000 4500 1000
5.
Proses pelelangan barang gadai
Pelelangan baru dapat dilakuka jika nasabah (rahin) tidak dapat mengembalikan
pinjamannya. Teknis harus ada pemberitahuan 5 hari sebelim tanggal penjualan.
Ketentuannya :
a. untuk marhun berupa emas ditetapkan margin sebesar 2 % untuk penbeli
b. pihak pegadaian melakukan pelelangan terbatas
c. biaya penjualan sebesar 1 % dari hasil penjualan, biaya pinjaman 4 bulan,
sisanya dikembalikan ke nasabah
d. sisa kelebihan yang tidak diambil selama 1 tahun akan diserahkan ke baitul
maal
E. Jasa dan Produk Pegadaian Syariah
Layanan jasa serta produk yang ditawarkan oleh pegadaian syariah sebgai berikut
1) Pemberian pinjaman atau pembiayaan atas dasar hukum gadai
Syaratnya harus terdapat jaminan berupa barang bergerak seperti emas,
elektronik, dll. Besarnya pemberian pinjaman ditentukan oleh pegadaian,
besarnya akan sangat tergantung oleh nilai dan jumlah barang yang digadaikan.
2) Penaksiran nilai barang
Jasa ini diberikan bagi mereka yang mengiginkan informasi tentang taksiran
barang yang berupa emas, perak dan berlian. Biaya yang dikenakan adalah ongkos
penaksiran barang.
3) Penitpan barang (ijarah)
Barang yang dapat dititipkan antara lain: sertifikat motor, tanah, ijazah.
Pegadaian akan mengenakan biaya penitipan bagi nasabahnya.
4) Gold counter
Merupakan fasilitas penjualan emas yang memiliki sertifikat jaminan sebagai
bukti kualitas dan keasliannya.
Dalam praktiknya nasabah melakukan transaksi gadai Syariah dengan konsep ijarah
(akad sewa tempat). Sedangkan dengan pemberian dana diantaranya Bank Muamalat,
dan bank Mandiri Syariah menggunakan prinsip mudharabah dan Musyarakah.
Kemudian murtahin (penerima gadai) akan memberikan surat bukti Rahn (gadai)
berikut dengan akad pinjam meminjam yang disebut akad gadai syari’ah dan
ijarah. Ijarah adalah kesepakatan antara penerima gadai dan pemberi gadai untuk
menyewa tempat sebagai lokasi penyimpanan barang gadai.
F.
Perbedaan Teknis Antara Pegadaian Syariah dengan pegadaian Konvensional
No Pegadaian Syari’ah Pegadaian Konvensional
1 Biaya administrasi berdasarkan barang Biaya administrasi berupa prosentase
yang didasarkan pada golongan barang
2 Jasa simpanan berdasarkan simpanan Sewa modal berdasarkan uang pinjaman
3 1 hari dihitung 5 hari 1 hari dihitung 15 hari
4 Bila pinjaman tidak dilunasi, barang jaminan akan dijual kepada masyarak Bila
pinjaman tidak dilunasi, barang jaminan dilelang kepada masyarakat
5 Uang pinjaman 90 % dari taksiran Uang pinjaman untuk golongan A 92
% sedangkan untuk golongan BCD 88-86%
6
Jasa simpanan dihitung dengan konstanta X taksiran Sewa modal dihitung dengan
prosentase X uang pinjaman
7 Maksimal jangka waktu 3 bulan Maksimal jangka waktu 4 bulan
8 Kelebihan uang hasil dari penjualan barang tidak diambil oleh nasabah,
diserahkan kepada lembaga ZIS Kelebihan uang hasil lelang tidak diambil oleh
nasabah, tetapi menjadi milik pegadaian.
Prospek Pegadaian Syariah
Prospek suatu perusahaan secara relatif dapat dilihat dari suatu analisa yang
disebut SWOT atau dengan meneliti kekuatan (Strength), kelemahannya (Weakness),
peluangnya (Oportunity), dan ancamannya (Threat)
Dukungan umat Islam yang merupakan mayoritas penduduk. Perusahaan gadai syariah
telah lama menjadi dambaan umat Islam di Indonesia, bahkan sejak masa
Kebangkitan Nasional yang pertama. Hal ini menunjukkan besarnya harapan dan
dukungan umat Islam terhadap adanya pegadaian syariah.
Dan dukungan dari lembaga keuangan Islam di seluruh dunia. Adanya pegadaian
syariah yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam adalah sangat penting
untuk menghindarkan umat Islam dari kemungkinan terjerumus kepada yang haram.
Oleh karena itu pada konferensi ke 2 Menterimenteri Luar Negeri negara muslim
di seluruh dunia bulan Desember 1970 di Karachi, Pakistan telah sepakat untuk
pada tahap pertama mendirikan Islamic Development Bank (IDB) yang dioperasikan
sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam.
IDB kemudian secara resmi didirikan pada bulan Agustus 1974 dimana Indonesia
menjadi salah satu negara anggota pendiri. IDB pada Articles of Agreement-nya
pasal 2 ayat XI akan membantu berdirinya bank dan lembaga keuangan yang akan
beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam di negara-negara
anggotanya.
Dari analisa SWOT tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa pegadaian syariah
mempunyai prospek yang cukup cerah, baik itu adalah Perum Pegadaian yang telah
mengoperasikan sistem syariah maupun pegadaian syariah yang baru. Prospek ini akan
lebih cerah lagi apabila kelemahan (weakness) sistem mudharabah dapat dikurangi
dan ancaman (threat) dapat diatasi.
Perkembangan dan Pertumbuhan Pegadaian Syariah di Indonesia
Berdirinya pegadaian syariah, berawal pada tahun 1998 ketika beberapa General
Manager melakukan studi banding ke Malaysia. Setelah melakukan studi banding,
mulai dilakukan penggodokan rencana pendirian pegadaian syariah. Tapi ketika
itu ada sedikit masalah internal sehingga hasil studi banding itu pun hanya
ditumpuk.
Pada tahun 2000 konsep bank syariah mulai marak. Saat itu, Bank Muamalat
Indonesia (BMI) menawarkan kejasama dan membantu segi pembiayaan dan
pengembangan. Tahun 2002 mulai diterapkan sistem pegadaiaan syariah dan pada
tahun 2003 pegadaian syariah resmi dioperasikan dan pegadaian cabang Dewi
Sartika menjadi kantor cabang pegadaian pertama yang menerapkan sistem
pegadaian syariah.
Prospek pegadaian syariah di masa depan sangat luar biasa. Respon masyarakat
terhadap pegadaian syariah ternyata jauh lebih baik dari yang diperkirakan.
Menurut survei BMI, dari target operasional tahun 2003 sebesar 1,55 milyar
rupiah pegadaian syariah cabang Dewi Sartika mampu mencapai target 5 milyar
rupiah.
Pegadaian syariah tidak menekankan pada pemberian bunga dari barang yang
digadaikan. Meski tanpa bunga, pegadaian syariah tetap memperoleh keuntungan
seperti yang sudah diatur oleh Dewan Syariah Nasional, yaitu memberlakukan
biaya pemeliharaan dari barang yang digadaikan. Biaya itu dihitung dari nilai
barang, bukan dari jumlah pinjaman. Sedangkan pada pegadaian konvensional,
biaya yang harus dibayar sejumlah dari yang dipinjamkan.
Program Syariah Perum Pegadaian mendapat sambutan positif dari masyarakat. Dari
target omzet tahun 2006 sebesar Rp 323 miliar, hingga September 2006 ini sudah
tercapai Rp 420 miliar dan pada akhir tahun 2006 ini diprediksi omzet bisa
mencapai Rp 450 miliar. Bahkan Perum Pegadaian Pusat menurut rencana akan
menerbitkan produk baru, gadai saham di Bursa Efek Jakarta (BEJ), paling lambat
Maret 2007. Manajemen Pegadaian melihat adanya prospek pasar yang cukup bagus
saat ini untuk gadai saham.
Bisnis pegadaian syariah tahun 2007 ini cukup cerah, karena minta masyarakat
yang memanfaatkan jasa pegadaian ini cukup besar. Itu terbukti penyaluran
kredit tahun 2006 melampaui target.
Pegadaian cabang Majapahit Semarang misalnya, tahun 2006 mencapai 18,2 miliar.
Lebih besar dari target yang ditetapkan sebanyak 11,5 miliar. Jumlah nasabah
yang dihimpun sekitar 6 ribu orang dan barang jaminannya sebanyak 16.855
potong.
Penyaluran kredit pegadaian syariah Semarang ini berdiri tahun 2003, setiap
tahunnya meningkat cukup signifikan dari Rp 525 juta tahun 2004 meningkat
menjadi Rp 5,1 miliar dan tahun 2006 mencapai Rp 18,4 miliar. Mengenai
permodalan hingga saat ini tidak ada masalah. Berapapun permintaan nasabah asal
ada barang jaminan akan dipenuhi saat itu pula bisa dicairkan sesuai taksiran
barang jaminan tersebut. Demikian prospek pegadaian syariah ke depan, cukup
ceraiah.
Kesimpulan
Gadai adalah suatu hak yang diperoleh oleh orang yang berpiutang atas suatu
benda bergerak yang diberikan oleh orang yang berpiutang sebagai suatu jaminan
dan barang tersebut bisa dijual jika orang yang berpiutang tidak mampu melunasi
utangnya pada saat jatuh tempo.
4 Komentar
Salam kepada semua orang, Allah pasti akan menjawab semua pemberi pinjaman palsu ini yang mencuri uang kita dengan menyamarkan uang pinjaman kepada kita, mereka datang dengan segala bentuk ucapan manis seperti memberi pinjaman dengan tingkat bunga rendah 2%, semuanya scam kecuali Ibu yang baik. Rossa Stanley perusahaannya adalah satu-satunya pemberi pinjaman sejati dan sejati yang meminjamkan dengan tingkat bunga 2%, inilah ceritaku, nama saya annisa dari bali pemilik restoran, jangan tertipu atau takut pinjaman itu tidak bisa didapat dari internet, itu mungkin dan saya adalah penerima pinjaman internet. Saya membaca beberapa komentar Anda tentang bagaimana Anda scammed, Ya mereka scammers, dan mereka juga pemberi pinjaman yang sebenarnya. Dan ibu rossa adalah salah satunya. Karena banyak kreditor scam saya awalnya skeptis, namun memutuskan untuk mencoba dan melihat kembali ibu Rossa menyetujui permintaan pinjaman saya dan saya telah mengkreditkan pinjaman saya dengan tepat Rp150.000.000,00 ke Rekening BCA saya, saya harus mengakui ketika mendapat uang, saya terkejut dan Masih kaget sampai tanggal, meski ada beberapa yang menolak karena tidak bisa memenuhi syarat pinjaman. Tapi saya dikabulkan karena keseriusan dan ketegaran saya, banyak yang akan menghubungi ibu rossa tanpa menjawab dan ketika pinjaman mereka dibatalkan, mereka akan memohon kepada ibu rossa tapi bagi saya saya serius dan memantau hal-hal dan sebelum saya mengetahuinya, saya mendapatkan pinjaman saya, dan ketika saya bertanya kepada ibu rossa bagaimana saya menunjukkan penghargaan untuk mengeluarkan saya dan keluarga saya dari kemiskinan dia meminta agar saya membagikan berita tersebut kepada semua orang di sekitar saya di Bali, dan hari ini saya memutuskan untuk menuliskannya di sini sehingga orang tidak akan jatuh pemberi pinjaman palsu yang menuntut biaya pendaftaran, tuntutan ibu hanya untuk keseriusan dan rasa hormat Anda dan pinjaman Anda akan ada di rekening bank Anda dan sekali lagi saya mengatakan bahwa ALLAH memberkati perusahaan pinjaman rossa stanley untuk hal ini baik untuk orang-orang di benua ASIA dan UNITED NATIONS (PBB) untuk mendukungnya, Anda bisa menghubungi pusat layanan pelanggan rossa stanley dengan menulis layanan pelanggan melalui surat Rossastanleyloancompany@gmail.com, jika Anda ragu dan perlu klarifikasi mengenai apapun atau isu merasa bebas untuk menulis saya annisaberkarya@gmail.com atau suami saya agungabdullahi@gmail.com Saya melakukan dengan sangat baik dalam bisnis restoran saya, dan membayar cicilan pinjaman saya pada saat jatuh tempo, ibu Rossa benar-benar Allah dikirim ke Dunia ini.
BalasHapusHAPPY TAHUN BARU SELAMAT TAHUN BARU SELAMAT TAHUN BARU
BalasHapusDARI-rossastanleyloancompany
Apakah Anda membutuhkan kredit yang mendesak?
* Sangat Cepat dan Transfer Instan ke rekening bank Anda
Bayar kembali bulan setelah Anda mendapatkan kredit Anda di bank Anda
akun bank
* Suku bunga rendah 2%
* Pengembalian jangka panjang (1-30) Panjang
* Pinjaman fleksibel dan gaji bulanan
*. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membiayai? Setelah mengajukan pinjaman
Anda mungkin mengharapkan jawaban awal kurang dari 24 jam
pembiayaan dalam 48 Jam setelah menerima informasi yang mereka butuhkan
Dari kuang Di perusahaan pinjaman ROSSA STANLEY, kami adalah perusahaan yang menyediakan fasilitas pinjaman untuk perusahaan, serius, korporat, hukum dan masyarakat dengan tingkat bunga 2%. Kami memiliki akses ke koleksi uang tunai untuk diberikan kepada perusahaan dan mereka yang memiliki rencana untuk memulai bisnis tidak peduli biaya kecil atau besar, kami menyediakan uang tunai. Yakinlah yang kesejahteraan dan Kenyamanan Anda adalah prioritas utama kami, di sini kami di sini untuk mengurus Anda.
Hubungi perusahaan pinjaman yang sah dan dapat dipercaya dengan track record layanan yang memberikan kebebasan finansial kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Untuk informasi lebih lanjut dan pinjaman yang membutuhkan untuk membangun bisnis Anda, belilah rumah, beli mobil, liburan, hubungi kami via,
E-mail Resmi: rossastanleyloancompany@gmail.com
Instagram resmi: Rossamikefavor
Twitter resmi: Rossastanlyloan
Facebook resmi: rossa stanley mendukung
CSN: +12133153118
untuk respon cepat dan cepat.
Silahkan mengisi aplikasi di bawah ini dan kami akan memanggil Anda lagi, Kami tersedia 24/7
DATA PEMOHON
1) Nama Lengkap:
2) Negara:
3) Alamat:
4) Jenis Kelamin:
5) Status Perkawinan:
6) Pekerjaan:
7) Nomor Telepon:
8) Posisi saat bekerja:
9) Penghasilan Bulanan:
10) Tingkat Pinjaman yang Dibutuhkan:
11) Durasi Pinjaman:
12) nama facebook:
13) nomor Whatsapp:
14) Agama:
15) Tanggal lahir:
SALAM,
Mrs.Rossa Stanley Favor
ROSSASTANLEYLOANCOMPANY
Email rossastanleyloancompany@gmail.com
Saya Widaya Tarmuji, saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah TRACY MORGAN LOAN FIRM. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir 32 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.
BalasHapusTapi Tracy Morgan memberi saya mimpi saya kembali. Ini adalah alamat email yang sebenarnya mereka: tracymorganloanfirm@gmail.com. Email pribadi saya sendiri: widayatarmuji@gmail.com. Anda dapat berbicara dengan saya kapan saja Anda inginkan. Terima kasih semua untuk mendengarkan permintaan untuk saran saya. hati-hati
KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.
Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.