Berkembangnya e
konomi syariah di Indonesia mempunyai dampak yang sangat
positif sekali terhadap perkembangan perubahan iklim perekonomian yang
berjalan. Salah satu di contohnya adalah munculnya berbagai macam
Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia khususnya di daerah – daerah. Dari
sisi profit, lembaga-lembaga tersebut mampu meraih keuntungan. Namun,
di sisi nasabah masih belum banyak mengerti apa yang disebut dengan
konsep ekonomi syariah tersebut. Boleh jadi sebagian orang hanya
‘ikut-ikutan’ dengan trend yang ada. Tentu keuntungan model ekonomi
syariah dengan penerapan bagi hasil tanpa bunga.
Ada kenyataan
bahwa masih berkembangnya anggapan bahwa model syariah tidak ada bedanya
dengan konvensional, yaitu jika di syariah ada sistem bagi hasil dan di
konvensional ada sistem bunga, yang bedanya hanya namanya saja.
Terlebih masyarakat yang hidup di daerah pedesaan yang sangat jauh
sekali dan sulit terjangkau dari perkembangan ekonomi yang berkembang
seperti di pusat – pusat kota. Dari pengalaman dengan para pelaku
ekonomi dan koperasi di beberapa desa di Jawa Barat, saya melihat ada
antusiasme pada konsep ekonomi syaraiah.
Seperti yang terjadi di
salah satu tempat desa di Kabupaten Ciamis dan Kuningan. Mereka sangat
antusias sekali dalam memahami konsep – konsep syariah apalagi dalam hal
yag berkaitan dengan transaksi – transaksi syariah, seperti murabahah,
mudharabah, musyarakah dan yang lainnya. Kenapa hal tersebut terjadi,
karena masyarakat tersebut setiap harinya bertransaksi seperti konsep
transaksi di atas, namun masih menggunakan konsep kapitalis yaitu yang
hanya menguntungkan para pemilik modal saja.
Ada seorang mitra
dampingan Masyarakat Mandiri di salah satu desa di Kuningan. Ceritanya,
ada yang membeli salah satu hasil panennya dengan hanya menghitung harga
berdasarkan taksiran saja. Apabila terjadi gagal panen maka pihak
pembeli tidak mau rugi, dan yang lebih menyakitkan lagi adalah pihak
pembeli menggurangi harga yang telah disepakati. Padahal dalam konsep
perdagangan adalah adanya saling menguntungkan antara pembeli dan
penjual.
Dalam konsep ekonomi syariah telah di tetapkan bahwa
segala aspek yang ada harus bersifat halal dan adil, baik dari segi
barang yang diperjual belikan maupun dari jenis transaksinya. Itulah
yang menjadi penggerak para mitra di desa dampingan di Kabupaten Ciamis
dan Ciamis bersemangat untuk mengikuti pelatihan keuangan syariah yang
diadakan oleh Masyarakat Mandiri beberapa waktu yang lalu. Dalam
pelatihan tersebut terlihat bahwa para masyarakat sangat antusias dan
senang sekali dengan konsep syariah yang ada. Karena keterbatasan
informasi yang ada, maka mereka hanya bisa tahu sekilas tentang ekonomi
syariah, walaupun di desa tersebut sudah ada bank syariah. Namun,
setelah mengikuti pelatihan tersebut, mereka mulai paham apa yang
disebut dengan akad murabahah, mudharabah dan musyarakah. Mereka
tampaknya senang berdiskusi tentang akad – akad dalam pelatihan ekonomi
syariah tersebut.
Sebaiknya Lembaga Keuangan Syariah tidak hanya
berkembang dalam hal lembaganya saja. Mestinya dibarengi dengan
penyuluhan – penyuluhan tentang konsep ekonomi syariah. Tidak hanya ada
penyuluhan – penyuluhan di kota dan di hotel saja, tapi sebaiknya di
daerah – daerah pedesaan yang sebenarnya merekalah masyarakat pedesaan
pelaku utama dalam ekonomi. Dan itulah yang dilakukan oleh Masyarakat
Mandiri yang merupakan salah satu NGO yang memiliki coor bidang
pemberdayaan masyarakat. Selama ini MM menerapkan konsep pembiayaan
dengan model syariah pada program pemberdayaan.
Kiranya ini tugas
berat kita semua. Termasuk pemerintah dan swasta, baik Lembaga Keuangan
Syariah maupun lembaga lainnya untuk memberikan pengertian tentang
ekonomi syariah kepada seluruh masyarakat indonesia dari berbagai
lapisan masyarakat tanpa kecuali.
oleh Anwar Syam, SE
Sumber : http://www.makmalpendidikan.net/mm/id/artikel/khasanah/29-ekonomi-mikro-syariah-untuk-masyarakat-pedesaan
0 Komentar