Advertisement

Main Ad

Ekonomi Mikro Syariah untuk Masyarakat Pedesaan

Berkembangnya e
konomi syariah di Indonesia mempunyai dampak yang sangat positif sekali terhadap perkembangan perubahan iklim perekonomian yang berjalan. Salah satu di contohnya adalah munculnya berbagai macam Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia khususnya di daerah – daerah. Dari sisi profit, lembaga-lembaga tersebut mampu meraih keuntungan. Namun, di sisi nasabah masih belum banyak mengerti apa yang disebut dengan konsep ekonomi syariah tersebut. Boleh jadi sebagian orang hanya ‘ikut-ikutan’ dengan trend yang ada. Tentu keuntungan model ekonomi syariah dengan penerapan bagi hasil tanpa bunga.


Ada kenyataan bahwa masih berkembangnya anggapan bahwa model syariah tidak ada bedanya dengan konvensional, yaitu jika di syariah ada sistem bagi hasil dan di konvensional ada sistem bunga, yang bedanya hanya namanya saja. Terlebih masyarakat yang hidup di daerah pedesaan yang sangat jauh sekali dan sulit terjangkau dari perkembangan ekonomi yang berkembang seperti di pusat – pusat kota. Dari pengalaman dengan para pelaku ekonomi dan koperasi di beberapa desa di Jawa Barat, saya melihat ada antusiasme pada konsep ekonomi syaraiah.

Seperti yang terjadi di salah satu tempat desa di Kabupaten Ciamis dan Kuningan. Mereka sangat antusias sekali dalam memahami konsep – konsep syariah apalagi dalam hal yag berkaitan dengan transaksi – transaksi syariah, seperti murabahah, mudharabah, musyarakah dan yang lainnya. Kenapa hal tersebut terjadi, karena masyarakat tersebut setiap harinya bertransaksi seperti konsep transaksi di atas, namun masih menggunakan konsep kapitalis yaitu yang hanya menguntungkan para pemilik modal saja.

Ada seorang mitra dampingan Masyarakat Mandiri di salah satu desa di Kuningan. Ceritanya, ada yang membeli salah satu hasil panennya dengan hanya menghitung harga berdasarkan taksiran saja. Apabila terjadi gagal panen maka pihak pembeli tidak mau rugi, dan yang lebih menyakitkan lagi adalah pihak pembeli menggurangi harga yang telah disepakati. Padahal dalam konsep perdagangan adalah adanya saling menguntungkan antara pembeli dan penjual.

Dalam konsep ekonomi syariah telah di tetapkan bahwa segala aspek yang ada harus bersifat halal dan adil, baik dari segi barang yang diperjual belikan maupun dari jenis transaksinya. Itulah yang menjadi penggerak para mitra di desa dampingan di Kabupaten Ciamis dan Ciamis bersemangat untuk mengikuti pelatihan keuangan syariah yang diadakan oleh Masyarakat Mandiri beberapa waktu yang lalu. Dalam pelatihan tersebut terlihat bahwa para masyarakat sangat antusias dan senang sekali dengan konsep syariah yang ada. Karena keterbatasan informasi yang ada, maka mereka hanya bisa tahu sekilas tentang ekonomi syariah, walaupun di desa tersebut sudah ada bank syariah. Namun, setelah mengikuti pelatihan tersebut, mereka mulai paham apa yang disebut dengan akad murabahah, mudharabah dan musyarakah. Mereka tampaknya senang berdiskusi tentang akad – akad dalam pelatihan ekonomi syariah tersebut.

Sebaiknya Lembaga Keuangan Syariah tidak hanya berkembang dalam hal lembaganya saja. Mestinya dibarengi dengan penyuluhan – penyuluhan tentang konsep ekonomi syariah. Tidak hanya ada penyuluhan – penyuluhan di kota dan di hotel saja, tapi sebaiknya di daerah – daerah pedesaan yang sebenarnya merekalah masyarakat pedesaan pelaku utama dalam ekonomi. Dan itulah yang dilakukan oleh Masyarakat Mandiri yang merupakan salah satu NGO yang memiliki coor bidang pemberdayaan masyarakat. Selama ini MM menerapkan konsep pembiayaan dengan model syariah pada program pemberdayaan.

Kiranya ini tugas berat kita semua. Termasuk pemerintah dan swasta, baik Lembaga Keuangan Syariah maupun lembaga lainnya untuk memberikan pengertian tentang ekonomi syariah kepada seluruh masyarakat indonesia dari berbagai lapisan masyarakat tanpa kecuali.

oleh Anwar Syam, SE
Sumber :  http://www.makmalpendidikan.net/mm/id/artikel/khasanah/29-ekonomi-mikro-syariah-untuk-masyarakat-pedesaan

Posting Komentar

0 Komentar